Syarat keabsahan asuransi :
Asuransi
sebagai suatu perjanjian atau perikatan, sebagaimana perjajian lainnya, tunduk
pada hukum perikatan (the law contract),
sebagaimana tercantum dalam buku ketiga UU hokum perdata tentang perikatan.
Ada
4 syarat untuk mengesahkan suatu perjanjian asuransi, yaitu :
1. Pihak
yang terikat sepakat mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu
hal tertentu, dan
4. Suatu
sebab yang halal.
> Polis Asuransi
Adalah dokumen yang memuat kontrak antara pihak yang ditanggung dengan perusahaan asuransinya. Dapat berupa secarik kertas kecil, suatu perjanjian singkat yang tidak rumit.
Atau polis adalah perjanjian asuransi antara penanggung dengan pemegang polis serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut. Sering disebut sebagai kontrak polis.
> Asuransi Jiwa
Adalah jenis asuransi yang menyediakan pengalihan kerugian finansial atas bencana yang bisa terjadi pada manusia baik sebagai akibat langsung, seperti : kematian atau cacat maupun akibat tidak langsung. seperti : biaya pengobatan atau kehilangan penghasilan.
>Tujuan Asuransi Jiwa
- menjamin hidup anak atau keluarga yang ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia
- untuk memenuhi keperluan hidupnya bila pemegang polis masih hidup sesudah masa kontrak berakhir.
No comments:
Post a Comment