Blog Archive

Saturday, June 8, 2013

Sistem Informasi Akuntansi & Keuangan

Asuransi atau yang dalam bahasa Belanda disebut “verzekering”, berarti : “pertanggungan”. Terdapat dua pihak yang terlibat dalam asuransi, yaitu : satu pihak yang sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak yang lainnya akan mendapat penggantian suatu kerugian, yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.
  
Syarat keabsahan asuransi :
Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan, sebagaimana perjajian lainnya, tunduk pada hukum perikatan (the law contract), sebagaimana tercantum dalam buku ketiga UU hokum perdata tentang perikatan.
Ada 4 syarat untuk mengesahkan suatu perjanjian asuransi, yaitu :
1.    Pihak yang terikat sepakat mengikatkan dirinya.
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.    Suatu hal tertentu, dan
4.    Suatu sebab yang halal.

> Polis Asuransi
Adalah dokumen yang memuat kontrak antara pihak yang ditanggung dengan perusahaan asuransinya. Dapat berupa secarik kertas kecil, suatu perjanjian singkat yang tidak rumit. 
Atau polis adalah perjanjian asuransi antara penanggung dengan pemegang polis serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut. Sering disebut sebagai kontrak polis.

> Asuransi Jiwa
Adalah jenis asuransi yang menyediakan pengalihan kerugian finansial atas bencana yang bisa terjadi pada manusia baik sebagai akibat langsung, seperti : kematian atau cacat maupun akibat tidak langsung. seperti : biaya pengobatan atau kehilangan penghasilan.

>Tujuan Asuransi Jiwa
  • menjamin hidup anak atau keluarga yang ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia
  • untuk memenuhi keperluan hidupnya bila pemegang polis masih hidup sesudah masa kontrak berakhir.
sumber : arsip catatan pribadi

No comments:

Post a Comment